Minggu, 17 Oktober 2010

Wewenang (authority)

Wewenang (authority) adalah kekuasaan yang sah dan legal yang dimiliki seseorang untuk memerintah orang lain, berbuat atau tidak berbuat sesuatu; authority merupakan dasar hokum yang sah dan legal untuk dapat mengerjakan sesuatu pekerjaan. Drs. H. Malayu S.P.Hasibuan

Authority is the sum of the powers and rights entrusted to make possible the performance of the work delegated. Artinya wewenang adalah sejumlah kekuasaan (powers) dan hak (rights) yang didelegasikan pada suatu jabatan. Louis A. Allen.
Authority is the official and legal right to command action by others and enforce compliance. Artinya wewenang adalah kekuasaan resmi dan kekuasaan pejabat untuk menyuruh pihak lain, supaya bertindak dan taat kepada pihak yang memiliki wewenang itu. George R. Terry

Authority is legal or right full power; a right to command or to act. Artinya wewenang adalah kekuasaan yang sah, suatu hak untuk memerintah atau bertindak. Harold Koontz dan Cyril O’Donnel.

Authority is the corresponding right the enables the individual to discharge the particular obligation. Artinya wewenang adalah hak yang cukup yang memungkinkan seseorang dapat menyelesaikan suatu tugas kewajiban tertentu. R.C. Davis.

Wewenang hanya dimiliki oleh unsur manusia (unsur manajemen ada 6: men, money, methods, materials, machines and market, biasa disingkat dengan 6M).

Ada beberapa jenis authority, yaitu:
1. Line authority (wewenang garis)
Line authority adalah kekuasaan, hak dan tanggung jawab langsung berada pada seseorang atas tercapainya tujuan. Ia berwenang mengambil keputusan dan berkuasa, berhak serta bertanggung jawab langsung untuk merealisasi keputusan tersebut. Line authority dalam struktur organisasi disimbolkan dengan garis ( )
2. Staff authority (wewenang staf)
Staff authority adalah kekuasaan dan hak, “hanya” untuk memberikan data, informasi dan saran-saran saja untuk membantu lini, supaya bekerja efektif dalam mencapai tujuan. Seseorang yang mempunyai staff authority, tidak berhak mengambil keputusan dan merealisasi keputusan serta tidak bertanggung jawab langsung atas tercapainya tujuan. Tegasnya pemegang staff authority hanya merupakan pembantu lini untuk menyediakan data, informasi, dan saran-saran, dipakai tidaknya tergantung kepada manajer lini. Staff authority dalam struktur organisasi disimbolkan dengan garis terputus-putus. ( – – – – – – – –).
3. Functional authority (wewenang fungsional)
Functional authority adalah kekuasaan seorang manajer karena proses, praktek-praktek, kebijakan-kebijakan tertentu atau soal-soal lain yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan-kegiatan oleh pegawai-pegawai lain dalam bagian-bagian lain pula. Functional authority dalam struktur organisasi digambarkan dengan garis terputus-putus dan titik-titik. ( )
4. Personality authority (wewenang wibawa).
Personal authority adalah kewibawaan seseorang adalah karena kecakapan, perilaku, ketangkasan, dan kemampuan, sehingga ia disegani oleh kawan maupun lawan.

Perbedaan antara line authority dengan staff authority:
1. Manajer yang punya line authority bertanggung jawab langsung atas tercapainya tujuan perusahaan. Mereka berhak menetapkan keputusan dan memerintah untuk merealisasi keputusan-keputusan tersebut.
Sedangkan staff authority bertanggung jawab untuk membantu kelancaran kegiatan line authority. Mereka hanya berhak memberikan saran-saran, dan pelayanan, tetapi tidak berhak mengambil keputusan dan tidak berhak untuk merealisasi tujuan secara langsung.
2. Line authority mempunyai kekuasaan untuk memerintah, sedangkan staff authority hanya berwenang memberikan saran-saran, nasihat-nasihat, dan informasi.
3. Line authority mempunyai kekuasaan untuk bertindak, sedangkan staff authority mempunyai wewenang untuk memikirkan atau berpikir dan menyarankan apa yang harus dilakukan oleh line manager.

Pustaka: Drs. H. Malayu S.P. Hasibuan, 2008, Manajemen, Jakarta, Bumi Aksara

Selasa, 12 Oktober 2010

Worthy the lamb

Gaither Vocal Band

Hear the cries of the shackled from the onset of time,
For the chains of defeat theres no key.
See the tears of the broken, the cries of the slaves:
Is there no one worthy to set us free?

Then the crying is stilled as the chorus rings out,
The shackled released from their chains.
And thousands of voices are swelling the song:
Worthy the Lamb that was slain.

Worthy, worthy,
Worthy the Lamb that was slain (x2)

Then all the archangels, the saints of all time,
Holding their crowns in their hands,
Fall down before Him joining the song:
Worthy, worthy the Lamb!

Worthy, worthy,
Worthy the Lamb that was slain (x2)

Praise Him, praise Him,
Praise the Lamb that was slain (x2)

Senin, 11 Oktober 2010

Sinner saved by grace (lirik lagu)

Gaither Vocal Band

If you could see
What I once was
If u could go with me
Back to where I started from
Then, I know you would see
A miracle of Love that put me
in it's sweet embrace
and made me what I am today
just an old sinner
Saved by grace

Im just a sinner
Saved by grace
when I stood
condemned to death
He took my place
Now I live and breathe in freedom
with each breath of life I take
loved and forgivin
backed with a living
I'm just a sinner
Saved by grace

How could I boast on anything
I've ever seen or done
how could I dare to claim as mine
the victories GOD has won
where would I be
had GOD not brought me
gently to this place
I'm here to say I'm nothing but
a sinner
Saved by grace

I'm just a sinner
Saved by grace
when I stood condemned to death
He took my place
Now I grow and breathe in freedom
with each breath of life I take
I'm loved and forgivin
backed with a living
I'm just a sinner
Saved by grace

Now I grow and breathe in freedom
with each breath of life I take
I'm loved and forgivin
backed with a living
I'm just a sinner
Saved by grace
Saved by grace

Kamus Istilah Pasar Modal

Afiliasi
1 hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
2 hubungan antara Pihak dengan pegawai, direktur, atau komisaris dari Pihak tersebut;
3 hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat satu atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama;
4 hubungan antara perusahaan dan Pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
5 hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh Pihak yang sama; atau
6 hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.

Anggota Bursa Efek
Perantara Pedagang Efek yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam dan mempunyai hak untuk mempergunakan sistem dan atau sarana Bursa Efek sesuai dengan peraturan Bursa Efek.

Batasan Pada Jaminan Nasabah
nilai maksimum dari Efek dan atau saldo kredit yang dapat ditahan oleh Perusahaan Efek sebagai jaminan penyelesaian pesanan terbuka dan kewajiban nasabah lainnya yang tidak termasuk kewajiban dalam Rekening Efek Marjin.

Benturan Kepentingan
perbedaan antara kepentingan ekonomis Perusahaan dengan kepentingan ekonomis pribadi direktur, komisaris, atau pemegang saham utama Perusahaan.

Biro Administrasi Efek
Pihak yang berdasarkan kontrak dengan Emiten melaksanakan pencatatan pemilikan Efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan Efek.

Buku Pembantu Efek
catatan mengenai Efek yang disimpan pada Perusahaan Efek atau dimiliki oleh Perusahaan Efek yang dibuat dalam bentuk pembukuan ganda yang menunjukkan Posisi Long, Posisi Short dan lokasi Efek tersebut

Bursa Efek
Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek Pihak-Pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.

Comfort Letter
surat yang dibuat oleh Akuntan yang menyatakan ada atau tidaknya fakta material yang terjadi setelah tanggal laporan keuangan terakhir sampai dengan menjelang tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran yang dapat mengakibatkan perubahan signifikan atau membahayakan posisi keuangan atau hasil usaha sebagaimana disajikan dalam laporan keuangan yang dilampirkan sebagai bagian dokumen Pernyataan Pendaftaran dan dimuat dalam Prospektus.

Efek
surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.

Efek Bebas
Efek yang tercatat sebagai Posisi Long dalam Buku Pembantu Efek nasabah pada Perusahaan Efek yang merupakan kelebihan atas Batasan Pada Jaminan Nasabah dan dapat ditarik oleh nasabah dari rekening Efek setiap saat.

Efek Beragun Aset
Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif yang portofolionya terdiri dari aset keuangan berupa tagihan yang timbul dari surat berharga komersial, sewa guna usaha, perjanjian jual beli bersyarat, perjanjian pinjaman cicilan, tagihan kartu kredit, pemberian kredit termasuk kredit pemilikan rumah atau apartemen, Efek bersifat hutang yang dijamin oleh pemerintah, Sarana Peningkatan Kredit (Credit Enhancement)/Arus Kas (Cash Flow), serta aset keuangan setara dan aset keuangan lain yang berkaitan dengan aset keuangan tersebut. Dengan demikian Efek Beragun Aset bukan merupakan Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 27 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Pasar Modal.

Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap
Efek Beragun Aset yang memberikan hak kepada pemegangnya menerima pembayaran dengan jadual tertentu, walaupun jadual pembayaran tersebut dapat berubah karena keadaan tertentu.

Efek Beragun Aset Arus Kas Tidak Tetap
Efek Beragun Aset yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima pembayaran secara bersyarat dan dalam jumlah yang tidak tetap.

Efek Bersifat Ekuitas
saham atau Efek yang dapat ditukar dengan saham atau Efek yang mengandung hak untuk memperoleh saham.

Efek Jaminan
Efek yang ada dalam rekening Efek nasabah pada Perusahaan Efek pada Posisi Long yang bukan merupakan Efek Bebas

Efek Utama
Efek yang dititipkan pada Bank Kustodian yang menjadi dasar diterbitkannya Sertifikat Penitipan Efek Indonesia.

Emiten
Pihak yang melakukan Penawaran Umum.

Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD)
hak yang melekat pada saham yang memungkinkan para pemegang saham yang ada untuk membeli Efek baru, termasuk saham, Efek yang dapat dikonversikan menjadi saham dan waran, sebelum ditawarkan kepada Pihak lain. Hak tersebut harus dapat dialihkan.

Info Memo
dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi didalam Prospektus Awal dan informasi tambahan lain yang tidak bersifat material, jika ada, dan ditulis dalam bahasa lain selain Bahasa Indonesia, serta dapat dibuat dalam format yang berbeda.

Informasi atau Fakta Material
informasi atau fakta penting dan relevan mengenai peristiwa, kejadian, atau fakta yang dapat mempengaruhi harga Efek pada Bursa Efek dan atau keputusan pemodal, calon pemodal, atau Pihak lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut.

Kepemilikan Manfaat (Beneficial Ownership) Atas Efek
hak pemegang rekening Efek atas manfaat tertentu berkaitan dengan Efek yang dicatat dalam Penitipan Kolektif dalam rekening Efek pada Perusahaan Efek, Bank Kustodian atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, yang timbul dari kontrak rekening Efek antara pemegang rekening dan Kustodian tersebut, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya termasuk peraturan ini.

Kepemilikan Terdaftar (Registered Ownership) Atas Efek
hak pemegang Efek terhadap Emiten Efek tersebut berkaitan dengan Efek yang terdaftar dalam buku Emiten atas nama pemegang Efek.

Kliring
proses penentuan hak dan kewajiban yang timbul dari Transaksi Bursa

Kontrak Investasi Kolektif
kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat pemegang Unit Penyertaan dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan Penitipan Kolektif.

Kreditur Awal (Originator)
Pihak yang telah mengalihkan aset keuangannya kepada para pemegang Efek Beragun Aset secara kolektif dimana aset keuangan tersebut diperoleh Pihak yang bersangkutan karena pemberian pinjaman, penjualan, dan pemberian jasa lain yang berkaitan dengan usahanya.

Kustodian
Pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.

Lembaga Kliring dan Penjaminan
Pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa.

Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain.

Manajer Investasi
Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Netting
kegiatan Kliring yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi setiap anggota Kliring untuk menyerahkan atau menerima saldo Efek tertentu untuk setiap jenis Efek yang ditransaksikan dan untuk menerima atau membayar sejumlah uang untuk seluruh Efek yang ditransaksikan.

Nilai Penawaran Secara Keseluruhan
jumlah uang dan nilai jasa, kekayaan, surat hutang, kompensasi hutang, atau imbalan lain yang akan diterima oleh Pihak yang menawarkan sehubungan dengan penawaran Efek.

Pasar Modal
kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.

Peleburan Usaha
perbuatan hukum yang dilakukan oleh 2 (dua) Perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara membentuk 1 (satu) Perseroan baru dan masing-masing Perseroan menjadi bubar.

Pemegang Saham Independen
pemegang saham yang tidak mempunyai Benturan Kepentingan sehubungan dengan suatu Transaksi tertentu.

Pemegang Saham Utama
setiap Pihak, baik secara langsung maupun tidak langsung, memiliki sekurangnya-kurangnya 20 % (dua puluh perseratus) hak suara dari seluruh saham yang mempunyai hak suara yang dikeluarkan oleh suatu Perseroan.

Pemeriksaan
serangkaian kegiatan mencari, mengumpulkan, dan mengolah data dan atau keterangan lain yang dilakukan oleh Pemeriksa untuk membuktikan ada atau tidak adanya pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal

Penasihat Investasi
Pihak yang memberi nasihat kepada Pihak lain mengenai penjualan atau pembelian Efek dengan memperoleh imbalan jasa.

Penawaran Efek
semua penawaran untuk menjual atau memberi kesempatan untuk membeli Efek yang terjadi dalam jangka waktu yang terpisah dari Penawaran Efek sebelumnya atau selanjutnya, dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan.

Penawaran Tender
penawaran melalui Media Massa untuk memperoleh Efek Bersifat Ekuitas dengan cara pembelian atau pertukaran dengan Efek lainnya .

Penawaran Umum
kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya.

Pengendalian
kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan atau kebijaksanaan perusahaan. Pihak yang memiliki saham yang besarnya 25 % (dua puluh lima perseratus) atau lebih dari jumlah saham yang telah dikeluarkan dan mempunyai hak suara pada Perseroan dianggap mengendalikan Perseroan tersebut, kecuali yang bersangkutan dapat membuktikan tidak melakukan Pengendalian, sedangkan Pihak yang memiliki saham kurang dari 25 % (dua puluh lima perseratus) dari jumlah saham yang telah dikeluarkan dan mempunyai hak suara pada Perseroan dianggap tidak mengendalikan Perseroan tersebut, kecuali yang bersangkutan dapat dibuktikan melakukan Pengendalian

Penggabungan Usaha
perbuatan hukum yang dilakukan oleh 1 (satu) Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada dan selanjutnya Perseroan yang menggabungkan diri menjadi bubar.

Penitipan Kolektif
jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian.

Penjamin Emisi Efek
Pihak yang membuat kontrak dengan Emiten untuk melakukan Penawaran Umum bagi kepentingan Emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa Efek yang tidak terjual.

Penyedia Jasa (Servicer)
Pihak yang bertanggung jawab untuk memproses dan mengawasi pembayaran yang dilakukan debitur, melakukan tindakan awal berupa peringatan atau hal-hal lain karena debitur terlambat atau gagal memenuhi kewajibannya, melakukan negosiasi, menyelesaikan tuntutan terhadap debitur dan jasa lain yang ditetapkan dalam kontrak.

Perantara Pedagang Efek
Pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli Efek untuk kepentingan sendiri atau Pihak lain.

Pernyataan Penawaran Tender
dokumen yang wajib disampaikan kepada Bapepam oleh Pihak yang melakukan Penawaran Tender.

Pernyataan Pendaftaran
dokumen yang wajib disampaikan kepada Badan Pengawas Pasar Modal oleh Emiten dalam rangka Penawaran Umum atau Perusahaan Publik.

Perseroan
perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 Ketentuan Umum Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.

Perusahaan Efek
Pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan atau Manajer Investasi.

Perusahaan Publik
Perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Perusahaan Terkendali
suatu perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Perusahaan.

Pihak
orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi.

Portofolio Efek
kumpulan Efek yang dimiliki oleh Pihak.

Posisi Long
saldo debit dalam akun tertentu di Buku Pembantu Efek yang menunjukkan sejumlah Efek yang dimiliki oleh Perusahaan Efek atau sejumlah Efek yang wajib diserahkan oleh Perusahaan Efek kepada nasabah.

Posisi Short
saldo kredit dalam akun tertentu di Buku Pembantu Efek yang menunjukkan sejumlah Efek yang telah dijual tetapi tidak dimiliki oleh Perusahaan Efek atau sejumlah Efek yang telah dijual oleh nasabah tetapi Efek tersebut belum diserahkan kepada Perusahaan Efek oleh nasabah

Prinsip Keterbukaan
pedoman umum yang mensyaratkan Emiten, Perusahaan Publik, dan Pihak lain yang tunduk pada Undang-undang ini untuk menginformasikan kepada masyarakat dalam waktu yang tepat seluruh Informasi Material mengenai usahanya atau efeknya yang dapat berpengaruh terhadap keputusan pemodal terhadap Efek dimaksud dan atau harga dari Efek tersebut.

Prospektus
setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar Pihak lain membeli Efek.

Prospektus Awal
dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi dalam Prospektus yang disampaikan kepada Bapepam sebagai bagian dari Pernyataan Pendaftaran, kecuali informasi mengenai nilai nominal, jumlah dan harga penawaran Efek, penjaminan emisi Efek, tingkat bunga obligasi, atau hal-hal lain yang berhubungan dengan persyaratan penawaran yang belum dapat ditentukan

Rekening Titipan
sejenis rekening Efek pada Kustodian yang dimaksudkan untuk menyimpan Efek yang tidak termasuk dalam Penitipan Kolektif yang sewaktu-waktu dapat ditarik kembali atau dipindahkan dalam ujud semula sesuai perintah pemegang rekening

Reksa Dana
wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi.

Reksa Dana Campuran
Reksa Dana yang melakukan investasi dalam Efek Bersifat Ekuitas dan Efek bersifat utang yang perbandingannya tidak termasuk Reksa Dana Pendapatan Tetap dan Reksa Dana Saham

Reksa Dana Pasar Uang
Reksa Dana yang hanya melakukan investasi pada Efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun.

Reksa Dana Pendapatan Tetap
Reksa Dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh perseratus) dari aktivanya dalam bentuk Efek bersifat utang.

Reksa Dana Saham
Reksa Dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80 % (delapan puluh perseratus) dari aktivanya dalam Efek Bersifat Ekuitas.

Sarana Peningkatan Kredit/Arus Kas
sarana yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas portofolio investasi kolektif dalam rangka pembayaran kepada pemegang Efek Beragun Aset, termasuk:
1 subordinasi dari kelas Efek Beragun Aset tertentu terhadap kelas Efek Beragun Aset lainnya sehubungan dengan Kontrak Investasi Kolektif yang sama;
2 Letter of Credit (L/C);
3 dana jaminan;
4 penyisihan piutang ragu-ragu;
5 asuransi;
6 jaminan atas tingkat bunga;
7 jaminan atas tersedianya likuiditas pada jatuh tempo;
8 jaminan atas pembayaran pajak;
9 opsi; atau
10 "swap" atas tingkat bunga atau atas nilai tukar mata uang asing.

Sertifikat Penitipan Efek Indonesia
Efek yang memberikan hak kepada pemegangnya atas Efek Utama yang dititipkan secara kolektif pada Bank Kustodian yang telah mendapat persetujuan Bapepam.

Transaksi Bursa
kontrak yang dibuat oleh Anggota Bursa Efek sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh Bursa Efek mengenai jual beli Efek, pinjam-meminjam Efek, atau kontrak lain mengenai Efek atau harga Efek.

Transaksi di Luar Bursa
transaksi antar Perusahaan Efek atau antara Perusahaan Efek dengan Pihak lain yang tidak diatur oleh Bursa Efek, dan transaksi antar Pihak yang bukan Perusahaan Efek.

Transaksi Nasabah Kelembagaan
transaksi Efek antara Perusahaan Efek dengan nasabah kelembagaan tertentu yang didasarkan pada perjanjian antara Perusahaan Efek dengan nasabah kelembagaan tersebut seperti perusahaan asuransi, Reksa Dana, bank atau lembaga keuangan lainnya yang tidak mempunyai rekening Efek pada Perusahaan Efek tersebut, sebagaimana dimaksud dalam angka 5 huruf a butir 3) Peraturan Nomor V.D.3.

Transaksi Nasabah Pemilik Rekening
transaksi Efek yang dilaksanakan oleh Perusahaan Efek untuk kepentingan rekening nasabahnya sesuai dengan kontrak antara Perusahaan Efek dengan nasabah tersebut, yang dibuat sesuai dengan angka 5 Peraturan Nomor V.D.3 dan angka 4 Peraturan Nomor V.D.6.

Transaksi Nasabah Umum
transaksi melalui pemesanan Efek dalam Penawaran Umum oleh pemodal yang tidak mempunyai rekening Efek pada Perusahaan Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 5 huruf a butir 3) Peraturan Nomor V.D.3.

Unit Penyertaan
satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pihak dalam portofolio investasi kolektif.

Wali Amanat
Pihak yang mewakili kepentingan pemegang Efek yang bersifat utang.


Waran
Efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memberi hak kepada pemegang Efek untuk memesan saham dari perusahaan tersebut pada harga tertentu untuk 6 (enam) bulan atau lebih.

Yurisdiksi Setara
sistem hukum negara lain yang di dalam peraturan perundang-undangannya, termasuk peraturan di bidang pasar modal, terdapat ketentuan tentang perlindungan terhadap kepentingan pemodal yang melakukan investasi atas suatu jenis Efek, yang pada prinsipnya sesuai dengan ketentuan tentang perlindungan terhadap kepentingan pemodal yang melakukan investasi atas Efek yang sejenis menurut peraturan perundang-undangan pasar modal di Indonesia

Sumber : Bursa Efek Indonesia (www.idx.co.id)

Jumat, 08 Oktober 2010

VIVAnews.com: Majalah bisnis ternama AS, Global Finance, baru saja merilis peringkat 182 negara di dunia berdasarkan tingkat produk domestik bruto (PDB) per kapita. Dari negara yang paling miskin hingga negara yang paling kaya sejagat.

Metode yang digunakan untuk menentukan kekayaan negara adalah membandingkan standar hidup penduduk satu negara secara keseluruh dengan menggunakan produk domestik bruto (PDB) per kapita yang didasarkan pada paritas atau keseimbangan daya beli secara internasional.

Ini mengukur standar hidup antar negara dengan menggunakan indikator biaya hidup relatif, inflasi, serta nilai tukar suatu negara yang dikonversi ke mata uang bersama (dolar internasional atau dolar AS).

Menurut majalah tersebut, posisi negara terkaya ditempati oleh Qatar, negara Arab dari kawasan Timur Tengah. Negara produsen dan eksportir gas terbesar di dunia ini memiliki PDB per kapita sebesar US$90.149 atau Rp811 juta per tahun pada 2010.

Selain Qatar, 10 negara teratas negara paling kaya adalah Luxemburg, Norwegia, Singapura, Brunei, Amerika Serikat, Hong Kong dan lainnya (baca: Daftar Negara Super Kaya Dunia).

Sedangkan, posisi negara paling miskin dipegang oleh Republik Kongo. Negara yang terletak di sub sahara Afrika ini memiliki PDB per kapita hanya sebesar US$342 atau Rp3 juta per tahun. Kongo menempati posisi terburuk di antara deretan negara miskin yang kebanyakan berasal dari benua Afrika (Daftar Negara Paling Miskin di Dunia).

Lantas, dimana posisi Indonesia?
Berdasarkan data ranking 182 negara tersebut, Indonesia berada di urutan ke 122 dengan PDB per kapita US$4.380 atau Rp39,4 juta per tahun.

Indonesia dikenal sebagai negara yang memiliki kekayaan sumber alam melimpah, mulai dari perkebunan, pertambangan, serta energi. Namun, negara ini memiliki populasi cukup besar, lebih dari 230 juta jiwa.

Berada tak jauh dari posisi Indonesia, adalah Fiji di posisi 121, Honduras (123), Irak (124) dan Mongolia (126).

Amerika Serikat
Gedung Capitol di Washington DC Amerika Serikat Di kalangan negara dengan jumlah penduduk terbanyak, Indonesia berada jauh dari Amerika Serikat yang menempati posisi nomor enam besar dunia dengan PDB per kapita US$47,7 ribu atau Rp429 juta per tahun dengan jumlah penduduk 308 juta jiwa. Amerika Serikat dikenal sebagai negara dengan kekuatan ekonomi terbesar di dunia dengan total PDB US$14 triliun.



China
China RI juga kalah dari China yang menempati posisi nomor 96 dunia. China memiliki jumlah penduduk enam kali lipat dari Indonesia, yakni 1,33 miliar jiwa. Tingkat PDB per kapita China sebesar US$7.240 atau Rp65 juta per tahun. Total PDB China belakangan terus melaju, bahkan sudah mengalahkan Jerman di posisi ketiga dan Jepang di posisi kedua dunia. Pada akhir 2008, PDB China mencapai US$4.326 miliar. China dikenal sebagai negara eksportir terbesar dunia, khususnya untuk produk-produk manufaktur.

India
Sudut Kumuh Kota Mumbai, India Namun, RI masih lebih tinggi dibandingkan dengan India yang menempati posisi 128. Jumlah penduduk India mencapai 1,1 miliar jiwa dengan tingkat PDB per kapita sebesar US$3.176 atau Rp28,5 juta per tahun. Total PDB India mencapai US$1.217 miliar dengan perekonomian mengandalkan industri dan jasa. Perekonomian India juga mengandalkan pasar domestik, serta ekspor.



Asia Tenggara
Menara Petronas Malaysia Di kawasan Asia Tenggara, Indonesia masih kalah dengan Singapura yang menempati posisi nomor lima besar dunia, Malaysia di peringkat 59 dan Thailand (90). Di kawasan ini, Indonesia lebih bagus dari Phillipina peringkat 127, Timor Leste 134, Papua Nugini (142), Kamboja (146) dan Myanmar (159).

Sumber: Global Finance I IMF

Manado bebas macet (Kapan yach???)

samua orang Manado rindu, torang pe kota Manado tantu bebas macet/taprop. Mar ini macet juga tanda bagus, berarti orang Manado so lebe tinggi depe tingkat pendapatan, jadi so bole ada oto deng motor. (biar laeng cuma kredit, hehehehe! biar kredit yang penting ada!!!!)
Kita ley sebagai orang Manado, suka ini Manado nyanda mo macet-macet. Pa kita pe otak ada beberapa ide/usul yang mudah-mudahan boleh bekeng ini Manado bebas macet.
Mar skali lagi kita mo kase inga, ini cuma pendapat pribagi, jadi jang marah
kalu nyanda sadap di hati deng pikiran pa ngoni, ambe jo yang sadap-sadap noch, hehehehehe!.
Ini itu kita pe ide :
1). Itu pajak kendaraan bekeng progresif. kita pe maksud itu pajak for oto deng motor tiap 5 taon kase nae. kyapa 5 taon??? lantaran itu STNK tiap 5 taon musti bekeng ulang to??? jadi misalnya 5 taon pertama, depe pajak 10%, maka 5 taon kadua kase nae jadi 15%, 5 taon katiga kase nae jadi 20% dst. kalo pajak model bagini, orang akan lebe banyak pake oto ato motor baru daripada seken. karena for orang banya doi, dorang ada yang sampe 3 bahkan 5 oto satu rumah, tiap ada oto model baru kaluar dorang jual dorang pe oto lama (padahal mungkin baru satu taon itu oto lama) kong bili oto baru, so jelas lebe banya oto di Manado berarti ini Manado pe beban so mo lebe banya, maka akhirnya MACET! Selain itu, pajak berarti nae, berarti pendapatan daerah nae, jadi itu sarana infrastruktur di Manado (jalan, jembatan) so mo lebe bagus.
2). Bekeng capat klar itu jembatan Soekarno, supaya so ada jalan alternatif.
3). Aturan tentang tempat usaha harus memiliki tempat parkir musti jelas deng tegas. kalu bulum ada susun jo noch. Jadi kalu ada tempat usaha baru mo badiri, musti ada tampa parkir dulu baru kase kaluar depe ijin, kalo perlu musti ada depe rumus, misalnya kalu usaha kecil depe luas tampa parkir brapa, dst. kalu yang so lama, kase waktu pa dorang for bekeng tampa parkir, kalu so lewat depe waktu kong nyanda ada tampa parkir, cabu jo depe ijin.
4). Itu jalur lambat deng jalur capat musti kase jelas ulang. Apalagi di daerah satu jalur, jalur lambat sebelah kiri jalur capat sebelah kanan ato bagemana musti kase jelas ulang, kong kalo jalur cepat barapa depe kecepatan maksimal.
5). Bekeng jalan layang. cuma katu mahal kang kalu mo bekeng jalan layang, tapi ini tetap musti dipikirkan. kan kalo so ada jalan layang, Manado so mo lebe keren dapa lia kang, hehehehe!.
6). Di daerah perbatasan masuk kota Manado, bekeng tampa parkir. Jadi itu oto-oto pribadi dari daerah luar kota, kase parkir jo disana, kong suru nae mikro ato bis pa dorang. kan lumayan???? daerah tatamba pendapatan dari tampa parkir, nyanda banya oto maso Manado, jadi nda macet, kong sopir-sopir boleh dapa lebe banya panumpang. kalo sopir pe pendapatan meningkat, berarti dorang pe tingkat konsumsi boleh lebe tinggi ato dorang pe tabungan boleh mo batambah, jadi ini masyarakat Manado yang golongan menengah ke bawah akan semakin sejahtera.
7). Kalo boleh bekeng batasan punya oto. Maksudnya satu keluarga maksimal 2 oto misalnya (tantu ini for orang-orang kaya). soalnya kita lia skarang ini orang-orang kaya di Manado, ada satu keluarga ada 3 sampe 5 oto ato bahkan lebe. jadi kalu dorang pe oto banya, kalu dorang kaluar satu orang bawa satu oto, padahal itu oto boleh mo tampung 5 sampe 7 orang. so pasti kalu dorang kaluar satu orang bawa satu oto, mo lebe banya oto di jalan yang berarti mo macet noch!!!! mar ini pasti orang-orang kaya mo marah, lantarang itu katu dorang pe doi jadi dorang mo bli samua itu merek oto yang ada dorang pe hak. mar itu noch, pasti kemungkinan mo macet tatambah. blum lagi tingkat kesenjangan sosial so mo lebe kantara, jadi itu tingkat kejahatan le mo nae itu berarti ini torang pe kota Manado so mo nyanda aman deng nyaman.
8). Perbanyak jalan alternatif. Jadi kalu skarang jalan boulevard deng samrat so satu arah, itu jalan-jalan penghubung (itu lorong-lorong) jalan boulevard deng samrat musti buka, supaya itu oto (oto pribadi deng mikro) deng motor lebe banyak jalan alternatif.

Itu cuma kita pe pendapat pribadi, dan kita yakin masing-masing orang punya impian tentang kota Manado ke depan dan bagemana mo bekeng ini kota Manado mo jadi lebe bagus. Jadi pro kontra pasti ada. jadi kita minta maaf (sorry bro/sis)kalu kita pe ide ini nyanda maso akal, agak ekstrim ato bahkan mungkin ini ide gila. Namanya juga ide!!! deng bulum pasti dorang mo dengar deng bekeng, tapi apapun ide/usul yang diberikan oleh siapupun (termasuk kita pe ide skarang, hehehehe!!!!! mar jang paksa noch!!!) torang musti dukung selama itu ingin menjadikan Manado menjadi
lebe maju deng terutama masyarakat kota Manado menjadi lebe sejahtera tentunya.
oi to po!!!!!!
Tuhan memberkati kita semua. Amin!!!

Selasa, 05 Oktober 2010

Alpha and Omega (lirik lagu)

Alpha and Omega
by : Gaither Vocal Band

I Heard a great voice out of heaven saying
Behold the tabernacle of God is with men
He shall dwell with them and they shall be His people
And Almighty God will be with them

He shall wipe away all tears from their eyes
There shall be no more death
Neither sorrow, nor crying, and no more pain
The former things are all passed away

He that sat upon the throne said,
"Behold, I make all things new"
He said unto me, "Write these words
For they are faithful and true"

And it is done
It is done
It is done
It is done

He is the Alpha and Omega
The Beginning and the End
The Son of God, the King of Kings
Lord of lords, He's Everything
Messiah, Jehovah
The Prince of Peace is He
The Son of Man, Seed of Abraham
Second Person in the Trinity

He is the Alpha and Omega
The Son of God, the King of Kings
Messiah, Jehovah
The Great I Am seed of Abraham
He is the Alpha and Omega
The beginning and the end
Son of God, the King of Kings
The Lord of everything
He is Lord

Just as i am (lirik lagu)

Just As I Am
by : David Phelps

Dear Lord, I’m on my knees again.
I come to You because You understand.
I’ve tried so hard, but I just can’t change myself
That’s why I know I need Your help.

Chorus

So here I am
This in my plea
My only hope is Your love for me.
I’m reaching out
So desperately
Come take my hand; take all of me.
Just as I am.

Oh Lord, You make what’s broken new.
Why can’t I just learn to follow You?
I want to know You and feel You in my soul.
I surrender all control.

Chorus

I am not afraid to follow You where You lead me.
I can leave the past behind me.
I’m forgiven and I’m free.

Analisis Posisi Likuiditas

ANALISIS POSISI LIKUIDITAS
DRS. H. CHAIRUDDIN NST.
Fakultas Ekonomi Jurusan Manajemen
Universitas Sumatera Utara

A. Pengertian Likuiditas
Dalam terminologi keuangan dan perbankan terdapat banyak pengertian mengenai likuiditas, beberapa diantaranya dapat disebutkan sebagai berikut :
1. “Likuiditas adalah kemampuan bank untuk memenuhi kemungkinan ditariknya deposito/simpanan oleh deposan/penitip”. Dengan kata lain, menurut definisi ini, suatu bank dikatakan likuid apabila dapat memenuhi kewajiban penarikan uang dari pada penitip dana maupun dari para peminjam/debitur.
2. “Likuiditas adalah kemampuan bank untuk memenuhi kewajiban hutang- hutangnya, dapat membayar kembali semua deposannya, serta dapat memenuhi permintaan kredit yang diajukan para debitur tanpa terjadi penangguhan.”
Menurut pengertian ini bank dikatakan likuid apabila :
1. Bank tersebut memiliki cash assets sebesar kebutuhan yang akan digunakan untuk memenuhi likuiditasnya;
2. Bank tersebut memiliki cash assets yang lebih kecil dari yang tersebut diatas, tetapi yang bersangkutan juga memiliki asset lainnya (khususnya surat-surat berharga) yang dapat dicairkan sewaktu-waktu tanpa mengalami penurunan nilai pasarnya;
3. Bank tersebut mempunyai kemampuan untuk menciptakan cash assets baru melalui berbagai bentuk hutang.
Dalam terminologi yang hampir sama, dapat disebutkan bahwa “likuiditas adalah kemampuan bank untuk menyediakan saldo kas dan saldo harta likud yang lain untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya, khususnya untuk :

1. Menutup jumlah reserves required;
2. Membayar chek, giro berbunga, tabungan dan deposito berjangka milik nasabah yang diuangkan kembali;
3. Menyediakan dana kredit yang diminta calon debitur sehat, sebagai bukti bahwa mereka tidak menyimpang dari kegiatan utama bank yaitu pemberian kredit;
4. Menutup berbagai macam kewajiban segera lainnya;
5. Menutup kebutuhan biaya operasional perusahaan.
Berdasarkan pengertian-pengertian tersebut diatas dapat disimpulkan secara singkat bahwa likuiditas adalah kemampuan suatu bank atau suatu perusahaan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban jangka pendeknya.
Secara praktis, likuiditas suatu bank sering dikaitkan dengan jumlah dana pihak ketiga yang terdapat di bank tersebut pada waktu tertentu. Dalam hal ini, untuk kondisi indonesia, Pemerintah melalui Bank Sentral menetapkan kewajiban setiap bank untuk memelihara likuiditas wajib minimum sebesar 5% dari besarnya kewajiban terhadap pihak ketiga. Dalam hal ini, kewajiban kepada pihak ketiga.

B. Jenis dan Sumber Alat Likuid
Menurut terminologi yang berlaku umum dalam dunia perbankan, dapat disebutkan bahwa jenis-jenis alat likuid yang dimiliki oleh bank adalah :
1. Kas atau uang tunai (kertas dan logam) yang tersimpan dalam brankas (khasanah) bank tersebut;
2. Saldo dana milik bank tersebut yang terdapat pada Bank Sentral (Saldo Giro BI);
3. Tagihan atau deposito pada bank lain, termasuk bank koresponden;
4. Chek yang diterima, tetapi masih dalam proses penguangan pada Bank Sentral dan bank korespoden.
Dalam dunia perbankan, keempat jenis alat/harta likuid tersebut sering disebut “posisi uang” (money position) bank yang bersangkutan pada saat tertentu.
Adapun menurut sumbernya, suatu bank dapat memperoleh alat-alat likuid yang diperlukan tersebut diatas dari berbagai sumber, yaitu :
1. Asset bank yang akan segera jatuh tempo :
Kredit pinjaman kepada debitur atau cicilan pinjaman yang akan jatuh tempo dapat dianggap sebagai sumber likuiditas. Oleh karena itu, dalam kondisi kebijakan uang ketat, posisi likuiditas suatu bank akan rawan apabila keseluruhan portofolio kreditnya masuk kategori evergreen. Surat-surat berharga, instrumen pasar uang seperti Bank Acceptance, Sertifikat Bank Indonesia, dan sertifikat deposito pada Bank lain yang akan segera jatuh tempo, dapat pula dianggap sebagai sumber likuiditas dalam golongan ini.
2. Pasar Uang
Pasar uang adalah sumber likuiditas bank. Namun harus diakui bahwa tidak setiap bank mempunyai kemampuan untuk masuk ke pasar uang. Hal ini sangat dipengaruhi oleh besarnya suatu bank dan persepsi pasar uang atas Credit Worthiness bank tersebut. Dalam hal ini, para investor yang meminjamkan uangnya ke bank akan melakukan analisa yang mendalam dan selektif terhadap tingkat dan konsistensi perkembangan pendapatan bank, kualitas asset, reputasi kesehatan manajemen, dan kekuatan modal bank.
3. Sindikasi kredit
Pembentukan sindikasi kredit, selain bertujuan menyiasati legal lending limit (3L) dan menyebarkan risiko, juga bertujuan untuk menjalin hubungan dengan bank- bank lain. Dengan demikian, ketika mengalami kesulitan likuiditas maka bank tersebut dapat menyidikasi sebagian portofolio kreditnya kepada bank lain untuk mengatasi masalah tersebut.
4. Cadangan likuiditas
Khusunya bank yang tidak dapat segera memperoleh dana pada saat diperlukan, bank tersebut biasanya membentuk cadangan likuiditas. Cadangan likuiditas biasanya dibentuk dengan cara memelihara saldo Kas dan Giro BI pada batas maksimal yang diperbolehkan.
5. Sumber dana yang sifatnya Last Resort
Salah satu sumber likuiditas yang sifatnya last resort, yang umum digunakan oleh kebanyakan bank adalah fasilitas line of credit dari bank lain. Bank yang menjalin hubungan koresponden dengan bank lain kemungkinan dapat meminta fasilitas stand by line of credit dari bank korespondennya tersebut. Selain itu, Bank Sentral bertindak sebagai leader of last resort untuk dunia perbankan atau lembaga keuangan bukan bank. Namun bantuan dana dari bank sentral biasanya baru akan dimanfaatkan oleh bank yang kesulitan likuiditas apabila sumber-sumber likuiditas lainnya tidak cukup untuk mengatasi kesulitan likuiditas yang dialaminya.
Secara akuntansi perbankan, jenis-jenis alat likuid dan sasaran penggunaannya untuk memenuhi kewajiban pihak ketiga selalu termuat dalam laporan keuangan bank bersangkutan secara periodik, baik harian, bulanan maupun tahunan. Jika dilakukan klasifikasi jenis alat likuid menurut post pembukuan dalam necara, alat likuid yang dimasukkan kedalam pos-pos tertentu ini adalah saldo masing-masing jenis alat likuid pada tanggal terakhir pada masa laporan likuiditas. Dalam hal ini, jenis alat likuid dimasukkan pada pos-pos aktiva, sedangkan kewajiban-kewajiban kepada pihak ketiga yang harus ditutup dengan alat likuid tersebut dimasukkan pada pos-pos pasiva. Klasifikasi masing-masing pos tersebut dapat diuraikan sebagai berikut :

I. Aktiva
1. Kas, yang dimasukkan kedalam pos ini adalah uang kartal yang ada dalam kas berupa uang kertas, uang logam dan commemorative coin yang dikeluarkan oleh Bank Sentral (Bank Indonesia) menurut nilai nominal dan menjadi alat pembayaran yang sah di Indonesia.
2. Bank Indonesia, yaitu semua simpanan/tagihan bank bersangkutan dalam Rupiah kepada Bank Indonesia, seperti saldo giro BI dan lainnya.
3. Surat-surat berharga dan tagihan lainnya. Yang termasuk golongan ini adalah surat-surat berharga dalam rupiah yang dibeli atau dimiliki oleh bank bersangkutan, seperti Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), Saham, Obligasi dan bukti tagihan lainnya yang belum diuangkan, termasuk tagihan yang timbul karena akseptasi wesel dan penjualan SBPU.
4. Antar Bank Aktiva, yaitu semua jenis simpanan dan tagihan bank bersangkutan kepada Bank atau lembaga keuangan bukan bank (LKBB) lainnya di Indonesia, seperti Giro, Call Money, surat berharga, deposit on call, deposito berjangka, sertifikat deposito, pinjaman yang diberikan, pembiayaan bersama, penyertaan, dana pelunasan obligasi dan lain-lain.
5. Kredit yang diberikan, yaitu semua realisasi pemberian pinjaman/kredit dalam rupiah yang diberikan oleh bank yang bersangkutan kepada pihak ketiga bukan bank, termasuk pinjaman kepada pegawai bank itu sendiri. Termasuk dalam pos ini adalah kartu kredit dan fasilitas cerukan (overdraft).

II. Pasiva
1. Giro, yaitu simpanan-simpanan dalam rupiah oleh pihak ketiga bukan bank, yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, surat perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah bukuan.
2. Simpanan berjangka, yaitu simpanan dalam bentuk deposito berjangka, deposito asuransi dan deposit on call dalam rupiah pihak ketiga bukan bank, yang penarikannya dapat dilakukan menurut suatu jangka waktu tertentu yang disepakati.
3. Tabungan, yaitu simpanan dalam rupiah ketiga bukan bank, yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat dan cara tertentu, misalnya dengan menggunakan buku tabungan, slip penarikan (bukan cek) dan kartu ATM.
4. Antar Bank Pasiva, yaitu semua jenis kewajiban bank bersangkutan dalam mata uang rupiah kepada bank atau LKBB lainnya, seperti giro, call money, surat berharga, deposit on call, deposito berjangka, pinjaman yang diterima, pembiayaan bersama dan lainnya.
5. Kewajiban lainnya yang segera jatuh tempo, yaitu semua kewajiban dalam rupiah yang setiap dapat ditagih oleh pemiliknya dan harus segera dibayar, misalnya kiriman uang.

C. Prinsip-prinsip Pengelolaan Likuiditas
Metode dan cara pengelolaan likuiditas yang diterapkan oleh masing-masing bank secara praktis akan saling berbeda, tergantung kepada metode manajemen dana yang diterapkan dan garis kebijakan dalam pengelolaan likuiditas. Namun demikian, terdapat kesamaan dalam prinsip-prinsip mendasar yang menjadi bingkai (frame work) pengelolaan likuiditas.
Pengelolaan likuiditas harus dilakukan secara hati-hati dengan memperhatikan prinsip-prinsip yang ada. Oleh karena itu dalam pengelolaan likuiditas bank perlu diperhatikan beberapa prinsip pengelolaan likuiditas yaitu :
1. Bank harus memiliki sumber dana inti (core source of fund) yang sesuai dengan dengan sifat bank yang bersangkutan maupun pasar uang dan sumber dana yang ada dimasyarakat, serta yang cocok pula dengan mekanisme pengumpulan dana yang berlaku ditempat bank tersebut berada.
2. Bank harus mengelola sumber-sumber dana maupun penempatan dengan hati-hati. Oleh karena itu harus diperhatikan komposisi sumber dana jatuh waktu berdasarkan jumlah masing-masing komposisi, tingkat suku bunga, faktor-faktor kesulitan dalam pengumpulan dana, produk-produk dana yang dimiliki dan sebagainya.
3. Bank harus memperhatikan different price for different customer didalam penempatan dananya. Dan price (tingkat suku bunga) tersebut harus diatas tingkat suku bunga dana yang dipakainya, atau dengan kata lain, tingkat suku bunga atas penempatan dana tersebut harus bersifat floating.
4. Bank harus menaruh perhatian terhadap umur sumber dananya kapan akan jatuh waktu, jangan sampai terjadi maturity gap dengan penempatannya (placement). Oleh karena itu perlu diperhatikan prinsip pemenuhan kebutuhan dana yang sering menjadi acuan, yaitu :
a. Kebutuhan dana jangka pendek harus dipenuhi dengan sumber-sumber dana jangka pendek.
b. Kebutuhan dana jangka panjang harus dipenuhi dengan sumber-sumber dana jangka panjang.
5. Bank harus waspada bahwa tingkat suku bunga dana tersebut selalu berfluktuasi, naik turun dengan gerak yang sukar ditebak sebelumnya (volatile). Oleh karena itu, agar bank tidak kehilangan sumber dananya karena nasabah pindah ke bank lain maka bank harus memiliki pricing policy yang baik, disamping harus mempunyai marketing strategy yang minimal mencakup strategi dibidang :
a. Product Quality;
b. Product Placement;
c. Promotion;
d. Product Pricing;
e. Power;
f. Public Relation.
6. Bank harus secara terkoordinasikan apabila akan menanamkan sumber-sumber dananya ke aktiva. Sesuai ketentuan perbankan yang ada saat ini, ekspansi aktiva suatu bank akan dibatasi oleh faktor-faktor :
a. Aktiva tertimbang menurut risiko (Risk Weighted Asset).
b. Capital Adequanty Ratio (CAR)
c. Net Open Position (NOP)
d. Loan to Deposit Ratio (LDR)
e. Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) atau Legal Lending Limit.
f. Persentase Kredit Usaha Kecil (KUK) harus lebih besar dari 20%.

D. Tujuan dan Manfaat Pengelolaan Likuiditas.
Pengelolaan likuiditas merupakan faktor yang sangat penting dalam operasional perbankan, bahkan sangat menentukan bagi kemampuan suatu bank untuk bertahan dan berkembang dalam persaingan usaha yang makin kompetitif. Tujuan dan manfaat dari pengelolaan likuiditas suatu bank secara garis besar adalah :
1. Untuk menurunkan serendah mungkin biaya dana, hal ini dapat dilakukan dengan cara memilih komposisi sumber dana yang akan memberikan biaya yang paling rendah. Beberapa alternatif yang tersedia adalah :
• Dari dari dalam negeri versus dana luar negeri, atau dana rupiah versus dana valuta asing.
• Dana-dana jangka pendek versus dana-dana jangka panjang, atau dana dari pasar uang (money market) versus obligasi ataupun deposito jangka panjang.
• Dana sendiri (modal) versus dan dari pihak ketiga, atau dana dengan biaya deviden versus dana dengan biaya bunga.
2. Untuk memenuhi ketentuan sumber dana yang diperlukan bank di dalam pemberian kredit, penanaman dana dalam valuta asing, penanaman dana dalam surat-surat berharga, dan penanaman dana dalam aktiva tetap maupun untuk memenuhi kebutuhan modal sehari-hari.
3. Untuk memenuhi kebutuhan bank terhadap ketentuan-ketentuan otoritas moneter (bank sentral) di dalam menjaga likuiditas minimum, misalnya untuk memenuhi legal reserve requirement, dan untuk memenuhi standar loan to deposit ratio yang sehat.


E. Metode dan Pendekatan dalam Pengelolaan Likuiditas Bank.
Secara umum, metode yang digunakan oleh management perbankan dalam menetapkan policy likuiditasnya berbeda antara suatu bank dengan bank lainnya, yang sangat dipengaruhi oleh pertimbangan kehati-hatian (prudential) maupun tujuan pencapaian pendapatan optimal. Pendekatan yang dapat ditempuh oleh management bank dalam menetapkan policy likuiditasnya secara umum dapat dibagi menjadi lima pendekatan, yaitu :
1. Self liquiditing approach. Yaitu pendekatan peningkatan likuiditas bank melalui peningkatan pembayaran kembali kredit dan penanaman dalam surat-sruat berharga, sesuai dengan tanggal jatuh temponya. Dengan cara demikian aktiva-aktiva tersebut dapat digunakan sebagai alat likuid, khususnya untuk membiayai permintaan kredit baru ataupun diinvestasikan kembali dalam surat-surat berharga.
2. Asset Sale Ability atau Asset Shift Ability, yaitu meningkatkan likuiditas dengan cara melakukan likuidasi (penjualan) terhadap asset-asset lainnya yang tidak produktif.
3. New Fund, yaitu meningkatkan likuiditas dengan menciptakan sumber-sumber dana yang baru, baik dari masyarakat maupun dari dunia perbankan, misalnya menciptakan Traveller Check, Credit Card, deposito-deposito berjangka dan lain-lain.
4. Borrowers Earning Flow, yaitu meningkatkan likuiditas melalui usaha yang lebih giat dalam menjaga kelancaran penerimaan angsuran dan bunga dari kredit yang diberikannya.
5. Reserve Discount Window to Central Bank As lender of Last Resort, yaitu meningkatkan likuiditas dengan jalan mengadakan pinjaman kepada Bank Sentral sebagai pemberi pinjaman yang terakhir.
Sebelum menentukan pilihan tentang pendekatan mana yang akan ditempuh dalam kebijakan likuiditas suatu bank, managemen bank sebaiknya melakukan analisis yang dikenal dengan istilah A Three – Step Liquidity Planning and Analysis System, sebagai berikut :
1. Langkah pertama – klasifikasi liabilities dan Capital apakah tergolong sebagai sumber dana yang Reliable (dapat diandalkan) ataukah Volatile (mudah menguap).
2. Langkah kedua – klasifikasikan assets apakah sebagai alat yang likuid atau tidak likuid.
3. Langkah ketiga – bandingkan volume asset likuid dengan volume dan yang volatile. Perbandingan maksimum adalah 1,0 karena pada posisi ini akan dicapai apa yang disebut balance liquidity position, yaitu keadaan dimana permintaan alat-alat likuid sama besarnya dengan alat likuid yang tersedia pada bank.

F. Alat-Alat Pengukuran Likuiditas
Secara akuntansi keuangan atau perbankan, perhitungan atau pengukuran likuiditas dapat dilakukan melalui perhitungan ratio yang menggambarkan hubungan timbal balik antara asset dengan liabilities. Adapun rumus-rumus perhitungan ratio likuiditas yang sering dipergunakan adalah sebagai berikut :


1. Quick Ratio = Cash Asset / Total Deposit

Ratio ini menunjukkan kemampuan bank untuk membayar kembali simpanan para nasabahnya dengan alat-alat yang paling likuid yang dimiliki bank tersebut. Ratio ini sering disebut sebagai Quick Ratios.
Dalam persamaan di atas, Cash asset terdiri dari Kas, Giro Bank Indonesia, dan Rekening pada bank lain, sedangkan Total Deposit meliputi Demand deposit (Giro), Time deposit (Deposito/simpanan berjanka), dan Saving deposit (tabungan).

2. Investing Policy Ratio = Securities / Total Deposit

Ratio ini menunjukkan kemampuan bank dalam melunasi kewajiban kepada para nasabahnya dengan melikuidasi/menjual surat-surat berharga yang dimilikinya.

3. Banking Ratio = Total Loans / Total Deposit

Banking Ratio digunakan untuk mengukur kemampuan bank untuk membiayai pemberian pinjaman dengan menggunakan dana yang dihimpun dari para nasabah/pihak ketiga.

4. Cash Ratio = Liquidity Assets / Short term borrowing

Cash ratio adalah ratio yang menunjukkan kemampuan bank untuk melunasi kewajiban-kewajiban yang harus segera dibayar dengan alat-alat likuid yang dimilikinya.















DAFTAR PUSTAKA


Julius R. Latumaerissa, Mengenal Aspek-aspek Operasi Bank Umum, Penerbit Bumi Aksara, Jakarta 1999.

Mucdarsyah Sinungan, Manajemen Dana Bank, Penerbit Bumi Aksara Jakarta, 1993.

Siswanto Sutojo, Manajemen Terapan Bank, Pustaka Binaman Pressindo, Jakarta
1997.

Teguh Pujo Muljono, Analisa Laporan Keuangan Untuk Perbankan, Penerbit Djambatan, Jakarta, 1999.

_______________, Bank Budgeting : Profit Planning and Control, BPFE- UGM Yogyakarta, 1996.

_______________, Aplikasi Akuntansi Manajemen Dalam Praktik Perbankan, BPFE- UGM, Yogyakarta, 1988.

Wood G. Oliver Jr, Analysis of Financial Statements, (Terjemahan) Suad Husnan Penerbit Liberty, Jogyakarta, 1994.

PEMATUNG (cerita bijak)


Alkisah, di pinggir sebuah kota, tinggal seorang seniman pematung yang sangat terkenal di seantero negeri. Hasil karyanya yang halus, indah, dan penuh penghayatan banyak menghiasi rumah-rumah bangsawan dan orang-orang kaya di negeri itu. Bahkan, di dalam istana kerajaan hingga taman umum milik pemerintah pun, dihiasi dengan patung karya si seniman itu. Suatu hari, datang seorang pemuda yang merasa berbakat memohon untuk menjadi muridnya. Karena niat dan semangat si pemuda, dia diperbolehkan belajar padanya. Bahkan, ia juga diijinkan untuk tinggal di rumah paman si pematung. Sejak hari itu, mulailah dia belajar dengan tekun, mengukur ketepatan bahan adonan semen, membuat rangka, cara menggerakkan jari-jari tangan, dan mengenali setiap tekstur sesuai bentuk dan jenis benda yang akan dibuat patung, dan berbagai kemampuan mematung lainnya. Setelah belajar sekian lama, si murid merasa tidak puas. Sebab, menurutnya, hasil patungnya belum bisa menyamai keindahan patung gurunya. Dia pun kemudian menganalisa dengan seksama, lantas memutuskan meminjam alat-alat yang bisaa dipakai gurunya. Dia berpikir, rahasia kehebatan sang guru pasti di alat-alat yang dipergunakan. “Guru, bolehkan saya meminjam alat-alat yang bisaa Guru pakai untuk mematung? Saya ingin mencoba membuat patung dengan memakai alat-alat yang selalu dipakai guru agar hasilnya bisa menyamai patung buatan Guru.” “Silakan pakai, kamu tahu dimana alat-alat itu berada kan? Ambil saja dan pakailah,” jawab sang guru sambil tersenyum. Selang beberapa hari, dengan wajah lesu si murid mendatangi gurunya dan berkata, “Guru, saya sudah berusaha dan berlatih dengan tekun sesuai petunjuk Guru, memakai alatalat yang bisaa dipakai Guru. Kenapa hasilnya tetap tidak sebagus patung yang Guru buat?” “Anakku, gurumu ini belajar dan berlatih membuat patung selama puluhan tahun. Mengamati obyek benda, mencermati setiap gerak dan tekstur, kemudian berusaha menuangkannya ke dalam karya seni dengan segenap hati dan seluruh pikiran. Tidak terhitung berapa kali kegagalan yang telah dibuat, tapi tidak pernah pula berhenti mematung hingga hari ini. Bukan alat-alat bantu yang engkau pinjam itu yang kamu butuhkan untuk menjadi seorang pematung handal, tetapi jiwa seni dan semangat untuk menekuninya yang harus engkau punyai. Dengan begitu, lambat laun engkau akan terlatih dan menjadi pematung yang baik.” “Terima kasih Guru, saya berjanji akan terus berlatih, mohon Guru bersabar mengajari saya.” Untuk menciptakan sebuah maha karya, tidak cukup hanya mengandalkan talenta semata. Kita butuh proses belajar dan ketekunan berlatih bertahun-tahun. Bahkan, meski dibantu alat-alat secanggih apapun, hasil yang didapat sebenarnya sangat tergantung pada tangantangan terampil dan terlatih yang menggerakkannya. Demikian pula dalam kehidupan ini, jika ingin meraih prestasi yang gemilang, ada harga yang harus kita bayar! Apapun bidang yang kita geluti, apapun talenta yang kita miliki, kita membutuhkan waktu, fokus dan kesungguhan hati dalam mewujudkannya hingga tercapai kesuksesan yang membanggakan!!!

Sumber : www.andriewongso.com